Usulan Kenaikan Pajak BBM Ditolak

Usulan Kenaikan Pajak BBM Ditolak

\"DENDI BENGKULU, BE - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menolak usulan gubernur agar pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dinaikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen.   Sebelumnya, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak  Daerah Provinsi Bengkulu, gubernur mengusulkan kenaikan pajak BBM non subsidi. Penolakan ini karena Pemprov tidak memiliki data pendistribusian BBM.  Tidak hanya itu, usulan tarif pajak progresif bagi kepemilikan kedua untuk kendaraan bermotor roda dua 200 CC keatas juga mengalami penolakan. \"Raperda ini sudah dibahas, namun ada dua pasal yang belum dapat kami setujui.  Keduanya adalah pasal 8 tentang pemberlakukan tarif pajak progresif bagi kepemilikan kedua untuk kendaraan bermotor roda dua 200 CC ke atas dan pasal 30 tentang usulan kenaikan tarif pajak BBM non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen,\" kata Juru Bicara Komisi II, H Suharudin H Derus dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Kendati 2 pasal itu ditolak, namun Raperda itu tetap disahkan, karena 8 pasal lainnya yang berisi tentang pajak daerah lainya disetujui. \"Berdasarkan hasil pembahasan Komisi II bersama mitranya, dan atas persetujuan anggota DPRD Provinsi Bengkulu melalui rapat paripurna ini, maka Raperda ini disahkan menjadi Perda,\" kata Pimpinan Sidang Paripurna, Parial SH, sambil mengetuk palu. Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada komisi II yang telah membahas dan kepada semua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah menyepakati untuk mengesahkan Raperda itu menjadi Perda. \"Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk membahas Raperda ini hingga disahkan,\" ungkapnya. Ia berharap, kedepannya pajak daerah Provinsi Bengkulu akan semakin meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  \"Tujuan kita bukan hanya untuk menaikkan retribusi di sektor pajak daerah, melainkan Perda ini juga sebagai instrumen pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan,\" bebernya. Selanjutnya, Perda tersebut akan registrasi ke Kementerian Dalam Negeri, setelah itu baru diundangkan dan dicatat dalam lembaran daerah Provinsi Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: